Dalam rangka memenuhi SDM Tenaga Reparatir pada Unit Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Solok, dibutuhkan 5 orang yang akan dididik dan dilatih untuk menjadi tenaga reparatir (service dan perbaikan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya), dengan persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan diterima paling lambat tgl 14 Januari 2022 jam 12.00 WIB dan diantar langsung ke Bidang Perdagangan dan Kemetrologian Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Solok yang beralamat di Koto Baru kabupaten Solok.
Seleksi administrasi dan wawancara tanggal 17 Januari 2022.
Info lebih lanjut silahkan hubungi Sdr. Nofriadi, SH di nomor 0852 6560 0791.