Alahan Panjang, DKUKMPP - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Solok melalui Bidang Perdagangan dan Kemetrologian melaksanakan kegiatan tera ulang terhadap Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM) pada PT. Anugerah Eka Harapan SPBU Alahan Panjang, Kamis (15/05/2025).
Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin pelayanan tera, tera ulang dan penjaminan keakuratan alat ukur dalam transaksi perdagangan.
Tera ulang ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian takaran BBM yang dijual kepada konsumen, serta mendukung upaya perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Kepala DKUKMPP Kab. Solok Ahpi Gusta Tusri, S.STP, M.Si menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara berkala terhadap seluruh SPBU di wilayah Kabupaten Solok. “Kami ingin memastikan setiap liter BBM yang diterima oleh konsumen benar-benar sesuai takaran. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan perdagangan yang berkeadilan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas metrologi yaitu Penera Ahli melakukan pengujian dan pengukuran ulang setiap dispenser BBM yang ada di SPBU tersebut menggunakan bejana ukur standar yang telah diverifikasi sebelumnya di Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional I Medan.
Selain itu, petugas juga memberikan segel tera sah pada setiap nozzle sebagai tanda bahwa alat ukur telah diperiksa dan memenuhi standar. Bila ditemukan ketidaksesuaian, petugas akan memberikan peringatan dan melakukan penyegelan sementara hingga dilakukan perbaikan oleh pihak SPBU.
“Kegiatan tera ulang seperti ini bukan hanya untuk memastikan akurasi, tapi juga mendorong pelaku usaha agar selalu memelihara dan merawat alat ukurnya dengan baik,” tambah Ahpi Gusta Tusri, S.STP, M.Si.
DKUKMPP Kab. Solok menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi ketidaksesuaian takaran BBM di lapangan.