Koto Baru, DKUKMPP - Dalam rangka aksi pencegahan korupsi terintegrasi melalui Monitoring Surveilance Center For Prevention (MCSP) KPK, Pemerintah Kabupaten Solok menerima pengaduan dari masyarakat dan ASN Pemkab Solok melalui media pengaduan Lapor Bupati JFP http://laporjfp.lapor.go.id Masyarakat dapat menyampaikan Aspirasi, Keluhan atau Pengaduan terkait Pelayanan Publik.
Whistle Blowing System Kabupaten Solok http://wbs.solokkab.go.id Saluran Pengaduan bagi ASN yang mengetahui adanya ASN yang terindikasi Fraud (Korupsi).
Lapor UPG Kabupaten Solok http://laporupg.solokkab.go.id Media Pelaporan Online ke Unit Pengendali Gratifikasi bagi Pegawai Negeri Pemerintah Kabupaten Solok yang menerima Gratifikasi, 10 hari sejak Gratifikasi diterima.